Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB 2020

Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan kebijakan PDBB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, yang bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. br br Ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu;br 1. Jalur zonasi minimal 50 persen dari setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga;br br 2. Afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu, minimal 15 persen di setiap sekolah;br br 3. Perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 5 persen di tiap sekolah; br br 4. Jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi bisa dari akademik dan non akademik.


User: Suaradotcom

Views: 1

Uploaded: 2020-06-26

Duration: 01:00