Pencium Jenazah Covid Ditetapkan Jadi Tersangka, Hasil SWAB Negatif

Pencium Jenazah Covid Ditetapkan Jadi Tersangka, Hasil SWAB Negatif

MALANG-KOMPAS.TV-Polisi telah memeriksa sembilan saksi, dan menetapkan A-S warga Kedungkandang Kota Malang yang beberapa waktu lalu mencium jenazah covid sebagai tersangka. br br Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (21082020) di Mapolresta Malang Kota. br br Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, A-S juga sudah menjalani tes SWAB, usai dijemput Polisi di kediamannya, Selasa (18082020) lalu. br br "Hasil Swab sudah kami terima, hasilnya tersangka A-S negatif, namun dua kerabatnya yang ikut mengantar ke Mako, salah satu diantaranya positif. Sudah dibawa di Safe House" ujar Leonardus. br br A-S dikenai pasal Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. br br "Pengenaan pasal, ancaman hukumannya 1 tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan," kata mantan Kapolres Batu ini. br br Meski begitu penyidikan kasus ini tetap berjalan. br br A-S dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan untuk BAP lanjutan pada pekan depan.


User: KompasTV

Views: 1.2K

Uploaded: 2020-08-21

Duration: 01:59

Your Page Title