Perda Covid-19, Tolak Vaksin Covid-19 Denda Rp 5 Juta

Perda Covid-19, Tolak Vaksin Covid-19 Denda Rp 5 Juta

pVIVA – Salah satu yang diatur dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan DPRD DKI Jakarta adalah pemberian vaksin. Dalam Perda tersebut disebutkan, warga yang menolak divaksin atau diobati covid-19 akan dikenai denda maksimal 5 juta rupiah.


User: VIVA.co.id

Views: 8

Uploaded: 2020-10-22

Duration: 02:52