Inilah 12 Barang Gratifikasi Presiden Jokowi Senilai Rp 8,7 M yang Resmi Jadi Milik Negara

Inilah 12 Barang Gratifikasi Presiden Jokowi Senilai Rp 8,7 M yang Resmi Jadi Milik Negara

JAKARTA,KOMPAS.TV 12 Barang hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo dengan nilai Rp 8,788 miliar resmi jadi barang milik negara atau BMN. br br "Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan," kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN pada Senin (1522021). br br Serah terima BMN hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (92) lalu. Yang setelahnya akan diberikan kepada Kementerian Keuangan. br br Sebagai catatan, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI. br br Berikut 12 barang yang dilaporkan Jokowi sebagai gratifikasi senilai 8,7 M: br br 1. Satu buah lukisan bergambar Kabah br br 2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat br br 3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat br br 4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat br br 5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat br br 6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001 br br 7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat br br 8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat br br 9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat br br 10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire) br br 11. Dua buah minyak wangi br br 12. Satu set Al Quran br br Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelola BMN ada pada Kemenkeu selaku pengelola barang. br br Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8PMK.062018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.


User: KompasTV

Views: 2.9K

Uploaded: 2021-02-15

Duration: 00:59

Your Page Title