Pemprov DKI Kenakan Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Pemprov DKI Kenakan Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak menolak vaksinasi Covid-19.br br Link Terkait: br Sebab ada sanksi yang menanti warga DKI Jakarta bila menolak penyuntikan vaksin Covid-19.br br Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, di mana penolak vaksin didenda Rp 5 juta.


User: Suaradotcom

Views: 31.2K

Uploaded: 2021-02-16

Duration: 01:04

Your Page Title