Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID-19 Wanita, MUI: Kondisi Darurat Diperbolehkan

Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID-19 Wanita, MUI: Kondisi Darurat Diperbolehkan

Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis menanggapi kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih Pematangsiantar yang ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita yang positif covid-19. Menurutnya, memandikan jenazah oleh orang selain keluarga yang berjenis kelamin berbeda diperbolehkan jika dalam kondisi darurat seperti pandemi saat ini. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati jenazah.


User: medcom.id

Views: 2

Uploaded: 2021-02-24

Duration: 04:12

Your Page Title