UPAH MINIMUM PEKERJA 2021 TIDAK NAIK

UPAH MINIMUM PEKERJA 2021 TIDAK NAIK

Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Keputusan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M11HK.042020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya mengatakan, penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19. Pandemi dinilai berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaburuh termasuk dalam membayar upah.


User: Ayo Channel Indonesia

Views: 257

Uploaded: 2021-03-08

Duration: 01:03

Your Page Title