Konsulat RI soal Deportasi Gubernur Papua Dari Papua Nugini

Konsulat RI soal Deportasi Gubernur Papua Dari Papua Nugini

JAKARTA, KOMPAS.TV Konsulat RI untuk Vanimo Allen Simarmata menjelaskan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memiliki dokumen resmi saat melewati Papua Nugini sehingga disebut Illegal stay. br br Allen juga mengakui baru mengetahui Gubernur Papua berada di Vanimo pada Kamis (13) br br "Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata Allen br br Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui bila ia pergi ke Vanimo melalui jalur ilegal dan ia mengaku salah karena tidak membawa dokumen resmi. br br Ia juga mengaku pergi ke Papua Nugini untuk berobat. br br "Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas. br br Ia mengaku pergi ke Papua Nugini dengan menggunakan ojek melalui jalur tradisional di belakang Pasar Skouw. br br Ia bersama kerabatnya Hedrik Abodondifu, serta seorang wanita yang belum diketahui identitasnya kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.


User: KompasTV

Views: 1

Uploaded: 2021-04-02

Duration: 01:40

Your Page Title