KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mempercepat penyidikan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai. br br Azis dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. br br Selain Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang 2 orang lain untuk berpergian ke luar negeri. br br Pencegahan terhitung mulai tanggal 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan. br br Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru dalam perkara suap penyidik KPK. br br Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan Azis Syamsuddin oleh KPK selama 6 bulan. br br Permohonan pencekalan Azis diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya terseret dalam kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. br br Azis diduga memperkenalkan Robin dengan Syahril. br br Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.


User: KompasTV

Views: 2.4K

Uploaded: 2021-05-01

Duration: 04:21