Iklan Politik di Medsos Haram Selama Masa Tenang

Iklan Politik di Medsos Haram Selama Masa Tenang

Masa tenang Pemilu berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama masa itu, para peserta dan simpatisan dilarang melakukan kampanye. Kementerian Kominfo dan Bawaslu akan mengawasi peredaran iklan politik berbayar di media sosial.br br Tujuh platform media sosial yang telah sepakat untuk tidak membiarkan iklan politik beredar selama masa tenang kampanye adalah Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo, Live Me, dan Kwai Go. Platform yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi hingga penutupan.br br br #Pilpres2019 #Pemilu2019 #KampanyePolitikbr br Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiDatabr br Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.


User: Katadata Indonesia

Views: 1

Uploaded: 2021-07-16

Duration: 01:00

Your Page Title