Nekat Mudik Lebaran 2021? Ini deretan Sanksinya | Katadata Indonesia

Nekat Mudik Lebaran 2021? Ini deretan Sanksinya | Katadata Indonesia

Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 - 17 Mei 2021 pada Jumat (2632021). Hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. br br Keputusan ini diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Walaupun pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik, Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan dijadikan acuannya. br br Penulis: Firyal Nadabr Penyunting: Febrianbr ====================================================== br br Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData br br Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.


User: Katadata Indonesia

Views: 10.4K

Uploaded: 2021-07-16

Duration: 01:37

Your Page Title