Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap saat Pandemi

Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap saat Pandemi

TRIBUNNEWS.COM - Sementara, kebijakan ini akan berlangsung hanya sampai 16 Agustus 2021 atau 5 hari sejak diterapkan.br Selanjutnya Pemprov DKI akan melihat bagaimana efektivitasnya, dan kemudian memutuskan apakah melanjutkan kebijakan ganjil - genap atau kembali menyetopnya.br br "Sementara sampai tanggal 16 Agustus, setelah itu kita lihat kembali," terang Riza.br br Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap, yaitu:br • Jalan Jenderal Sudirman;br • Jalan M.H. Thamrin;br • Jalan Medan Merdeka Barat;br • Jalan Majapahit;br • Jalan Gajah Mada;br • Jalan Pintu Besar Selatan;br • Jalan Hayam Wuruk; danbr • Jalan Jenderal Gatot Subroto.


User: Tribunnews

Views: 7

Uploaded: 2021-08-11

Duration: 03:03

Your Page Title