TNI-Polri Bubarkan Ormas yang Mau Kibarkan Bendera

TNI-Polri Bubarkan Ormas yang Mau Kibarkan Bendera

pVIVA – Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara hari Selasa 17 Agustus 2021. Larangan itu dilakukan petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP Penjaringan.


User: VIVA.co.id

Views: 7

Uploaded: 2021-08-18

Duration: 01:42

Your Page Title