Pemberlakuan Sanksi Tilang Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan Utama Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan Utama Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang mulai berlaku saat penerapan ganjil genap per tanggal 1 September, hari ini. br br Pada perpanjangan PPKM level 3 saat ini, sistem ganjil-genap diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta. br br Anda warga ibu kota sebaiknya mulai berhati-hati jika melewati tiga ruas jalan utama masing-masing Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. br br Ganjil-genap di ruas jalan ini per tanggal 1 September sudah menerapkan sistem tilang jika anda melakukan pelanggaran. br br Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya.


User: KompasTV

Views: 11

Uploaded: 2021-09-01

Duration: 06:04

Your Page Title