WARGA VIETNAM DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA KARENA MENYEBARKAN COVID-19

WARGA VIETNAM DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA KARENA MENYEBARKAN COVID-19

Jakarta, IDN Times – Seorang lelaki di Vietnam dipenjara selama lima tahun karena menyebarkan virus corona ke orang lain. Lelaki bernama Le Van Tri itu dijatuhi vonis pada Senin (692021) oleh Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau karena terbukti melanggar aturan karantina COVID-19.br br "Tung (sebutan untuk laki-laki Vietnam) melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh dan melanggar peraturan karantina 21 hari. Tung menginfeksi delapan orang, salah satunya meninggal karena virus setelah satu bulan perawatan," demikian ditulis Reuters, yang mengutip media pemerintah.


User: IDN Media

Views: 5.6K

Uploaded: 2021-10-31

Duration: 02:17