RIZIEQ SHIHAB DINILAI TAK BISA KENA PIDANA PASAL PENGHASUTAN, KENAPA?

RIZIEQ SHIHAB DINILAI TAK BISA KENA PIDANA PASAL PENGHASUTAN, KENAPA?

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mempertanyakan pasal yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh polisi.br br Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah yang diminta undang-undang.br br “Terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?” kata Chandra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10122020).


User: IDN Media

Views: 834

Uploaded: 2021-10-31

Duration: 01:30