Sudah Vaksin Lengkap, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari

Sudah Vaksin Lengkap, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari

Pemerintah mengurangi rentang waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 5 hari menjadi 3 hari. Satgas penanganan COVID-19 menyebut penyesuaian kebijakan sudah mempertimbangkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.br br  br br Pengurangan masa karantina tercantum dalam adendum surat edaran Satgas Nomor 20 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis lengkap wajib melalui masa karantina selama 3 hari.br br  br br Namun bagi mereka yang baru mendapatkan dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan masa karantina berlaku di seluruh pintu kedatangan. Pelaku perjalanan juga wajib tes COVID-19 saat tiba serta kembali dites setelah menjalani karantina.br br br br Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


User: medcom.id

Views: 518

Uploaded: 2021-11-04

Duration: 02:57

Your Page Title