Kemendikbudristek Minta Sekolah Bijak Kelola Dana BOS

Kemendikbudristek Minta Sekolah Bijak Kelola Dana BOS

Pihak sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diingatkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bijak dalam pengelolaan dana tersebut sebab ada tiga regulasi yang mengatur dana BOS yakni dari Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri. br br Hal itu disampaikan, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Manengah Kemendikbudristek Dr Sutanto, SH, MA kepada kepala sekolah dasar yang mengikuti kegiatan "Penguatan Peran dana BOS Dalam Rangka Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas" yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI di MG Setos Semarang, Rabu (27102021).br br Sutanto meminta pihak sekolah untuk membaca regulasi terkait dana BOS tersebut. br br Sebagai Keynote speaker dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti SS, MM, Meski hanya hadir secara virtual, namun ia tetap menyemangati para pendidik dan kepala sekolah untuk tetap semangat dalam menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas.br br Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Semarang Gunawan Saptogiri, serta dua pembicara seminar lainnya yakni Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah Teguh Hadi Prayitno dan Ketua Yayasan Mahardika Satria Nusantara (MSN) Valentina Dwi Kuntari. Selain itu hadir pula Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia dan Pimpinan Redaksi Suara Merdeka Gunawan Permadi.br br Kegiatan tersebut diikuti pengajar serta kepala sekolah dasar yang berada di Kota Semarang.


User: KuasaKata TV

Views: 1

Uploaded: 2021-11-04

Duration: 03:26

Your Page Title