Pemerintah dan DPR Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja, Memang Salahnya Ada di Mana?

Pemerintah dan DPR Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja, Memang Salahnya Ada di Mana?

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diperbaiki. br br Uji materi terkait UU Ciptaker diajukan lima pemohon; mulai dari karyawan swasta hingga pelajar, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya sejak pertama kalinya UU ini disahkan DPR, yakni pada Oktober 2020. br br Lantas, menanggapi hal ini, bagaimana gerak cepat pemerintah melaksanakan putusan MK terkait UU Ciptaker sebagai suatu produk hukum yang inkonstitusional bersyarat? br br Kita bahas bersama Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden; Firman Soebagyo, Anggota Badan Legislasi DPR; dan Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.


User: KompasTV

Views: 419

Uploaded: 2021-11-26

Duration: 12:08

Your Page Title