ASN Tidak Boleh Cuti Natal dan Tahun Baru

ASN Tidak Boleh Cuti Natal dan Tahun Baru

DENPASAR, KOMPAS TV - Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 Tentang Pencegahan Penanganan Covid-19, dan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). br br Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara - ASN dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. br br ASN Kota Denpasar diimbau untuk mengindahkan dan mentaati aturan tersebut, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, usai libur Natal dan Tahun Baru. br br Sanksi tegas pun akan diberikan jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut mengambil cuti dan berlibur saat Natal dan Tahun Baru mendatang.


User: KompasTV

Views: 10

Uploaded: 2021-12-03

Duration: 01:52

Your Page Title