Ingat Aturan Baru! Warga dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

Ingat Aturan Baru! Warga dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021. br br Di antaranya pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam. br br Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam. br br Dan bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR ulang pada hari ke-9 karantina di masa karantina 10 hari atau pada hari ke-13 bagi yang melakukan karantina dengan durasi 14 hari, br br Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini berlaku bagi semua pihak, tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina. br br Baca Juga Pemerintah Kembali Mengeluarkan Aturan Terbaru Kebijakan Karantina dari Luar Negeri di br br Namun kini pemerintah juga mengeluarkan aturan kriteria boleh karantina mandiri, yaitu pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas, anggota DPR & menteri selama tugas dinas. Karantina mandiri berarti karantina terpusat atau tempat khusus dan tetap berlaku 10 hari. br br Satgas Covid-19 juga mengeluarkan aturan bagi yang bebas karantina, di antaranya harus izin pada satgas minimal 3 hari, WNI dalam kondisi mendesak seperti sakit dan keluarga meninggal dunia, WNA pemegang visa diplomatik (tugas kenegaraan), Delegasi Negara Anggota G20 dan pelaku perjalanan orang terhormat.


User: KompasTV

Views: 343

Uploaded: 2021-12-16

Duration: 33:03

Your Page Title