Kasus Joki Vaksin Naik Status ke Penyidikan, Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka

Kasus Joki Vaksin Naik Status ke Penyidikan, Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka

PINRANG, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menaikkan status kasus joki vaksin dari penyelidikan ke penyidikan. br br Polisi pun terus menyidik kasus yang menghebohkan dunia kesehatan itu. br br Polisi menyebut telah memeriksa 17 saksi, termasuk pria yang mengaku sebagai joki vaksin bernama Abdul Rahim. br br Sebelum menetapkan tersangka, rencananya polisi akan kembali melakukan gelar perkara. br br Baca Juga Tiga Pengguna Joki Vaksin Jalani Vaksinasi di br br Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 1 juta rupiah. br br Sebelumnya, Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku menjadi joki vaksin dengan total 17 kali suntikan, karena masalah ekonomi. br br Upah sebagai buruh bangunan ia akui tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. br br Dampak vaksin yang dirasakan Abdul Rahim hanya mengantuk dan ngilu di bagian tangan yang divaksin.


User: KompasTV

Views: 48

Uploaded: 2021-12-28

Duration: 05:21

Your Page Title