Mengenal Dua Kelompok Kepesertaan BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Dua Kelompok Kepesertaan BPJS Kesehatan, Apa Saja?

KOMPAS.TV - Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. br br Adapun kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. br br Melansir laman resmi JKN Kemenkes, PBI JK adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi fakir miskin dan orang tidak mampu. Berikut penjelasannya: br br 1. Fakir miskin br br Orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian, atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya danatau keluarganya. br br 2. Orang tidak mampu br br Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, namun hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, atau tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. br br Baca Juga Kupas Tuntas BPJS Kesehatan di Masa Pandemi - NGOPI di br br Sementara itu, kelompok bukan PBI jaminan kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan yang dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu: br br 1. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, mencakup: br br a. PNS br b. Anggota TNIPolri br c. Pejabat negara br d. Pegawai pemerintah non pegawai negeri br e. Pegawai swasta br f. Pekerja di luar poin a-e yang menerima upah br br 2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, mencakup: br br a. Pekerja di luar hubungan kerja br b. Pekerja mandiri br br 3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya, mencakup: br br a. Investor br b. Pemberi kerja br c. Penerima pension br d. Veteran br e. Perintis kemerdekaan br f. Bukan pekerja di luar poin a-e yang mampu membayar iuran br br Adapun iuran bagi peserta PBI JK dibayar oleh pemerintah. Sementara iuran bagi peserta bukan PBI dibayarkan pemberi kerja sesuai ketentuan, atau dibayarkan peserta sesuai besaran pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan yang dipilih.


User: KompasTV

Views: 1

Uploaded: 2022-01-18

Duration: 02:03

Your Page Title