Dipecat Usai Ikut Seleksi OJK, Mantan Dosen Gugat Bank BUMD

Dipecat Usai Ikut Seleksi OJK, Mantan Dosen Gugat Bank BUMD

BANDUNG. KOMPAS.TV, - Pengadilan Negeri Kelas Satu Bandung Kamis siang menggelar sidang Pra Peradilan gugatan agus Mulyana terhadap sebuah Yayasan yang menaungi salah satu Sekolah Tinggi di Kota Bandung br br Dalam sidang tersebut penggugat hadir dan majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas persidangan br br Saksikan juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam? br br br br Karena ketidak hadiran para tergugat disayangkan oleh kuasa hukum penggugat dimana sebagai instansi pemerintahnya yang memiliki tim legal seharusnya hadir minimal dengan menunjuk kuasa insidentil br br Pemecatan secara sepihak ini pun disayangkan oleh penggugat agus mulyana karena prosesnya secara langsung tanpa ada pemberitahuan seperti surat peringatan br br Saksikan juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam? br br Hingga kini pihak tergugat belum dapat dimintai keterangan Agus Mulyana menilai pemecatan dirinya terkait dengan lolosnya seleksi calon anggota komisioner otoritas jas akeuangan OJK periode 2022-2027 agus pun berupaya agar memulihkan nama baiknya selain itu juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar lima puluh milyar kepada para tergugat br br Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah . br br IG: br br Youtube:...


User: KompasTV

Views: 929

Uploaded: 2022-02-25

Duration: 02:20

Your Page Title