Terbaru! Majelis Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Bebas Demi Hukum

Terbaru! Majelis Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Bebas Demi Hukum

JAKARTA, KOMPAS.TV Terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Hari ini pada Jumat (1832022) telah direncanakan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa. br br Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dituntut 6 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu. br br Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawfull killing yang menewaskan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek baru saja memutuskan, kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dinyatakan bebas demi hukum. br br Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, akan pikir-pikir dari hasil vonis yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.


User: KompasTV

Views: 207

Uploaded: 2022-03-18

Duration: 07:22

Your Page Title