Terbukti Bersalah, Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Terbukti Bersalah, Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Mantan Gubernur Annas Maamun divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.br br Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.


User: RiauOnline.co.id

Views: 5

Uploaded: 2022-07-29

Duration: 03:15