Sambo Dipecat Tidak Hormat, Langsung Ajukan Banding!

Sambo Dipecat Tidak Hormat, Langsung Ajukan Banding!

pVIVA – Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.p br br pKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut.


User: VIVA.co.id

Views: 83

Uploaded: 2022-08-26

Duration: 11:39

Your Page Title