Berikut 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN yang Perlu Diketahui

Berikut 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN yang Perlu Diketahui

KOMPAS.TV-Penggunaan listrik sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab. br br PT PLN (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar supaya tidak terjadi pelanggaran. br br Mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. br br Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar. br br Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran pemakaian listrik? Melansir dari Indonesiabaik berikut penjelasannya: br br 1.Pelanggaran Golongan I (P-I) br br Yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. br br Contohnya: br br penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya2.Pelanggaran Golongan II (P-II) br br Adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. br br Contohnya: br br penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran mengotak-atik atau merusak segel kWh meter3.Pelanggaran Golongan III (P-III) br br Yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. br br Contohnya : br br menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas4.Pelanggaran Golongan IV (P-IV) br br Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.


User: KompasTV

Views: 154

Uploaded: 2022-09-15

Duration: 01:34

Your Page Title