Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta!

Atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta!

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. br br KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri dari br Hakim Yustisial, PNS di Mahkakamah Agung, 2 pengacara dan pihak swasta. br br Guna kepentingan penyidikan, 6 tersangka ditahan beberapa rutan berbeda selama 20 hari kedepan. br br Sedangkan 4 orang tersangka lain, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati, masih diburu KPK. br br Baca Juga Bawaslu Banjar Mulai Buka Pendaftaran Panwascam, 60 Orang Dicari untuk Pemilu 2024 di br br Perkara berawal dari pengajuan kasasi terkait gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. br br 2 orang pengacara dari koperasi simpan pinjam berkomunikasi dengan sejumlah Kepaniteraan MA. br br Dan Desy Yustria adalah PNS yang sepakat untuk mengondisikan putusan sesuai keinginan pengacara. br br Desy Yustria ini diduga menjadi representasi Sudrajad Dimyati untuk menerima uang. br br KPK juga menyita 205 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,22 miliar dan Rp 50 juta atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini.


User: KompasTV

Views: 33

Uploaded: 2022-09-23

Duration: 04:35

Your Page Title