HAMIL TANPA BPJS TETAP BISA LAHIRAN GRATIS

HAMIL TANPA BPJS TETAP BISA LAHIRAN GRATIS

Kabar baik, Kementerian Kesehatan RI bakal menanggung biaya pemeriksaan kehamilan hingga persalinan bagi ibu yang tidak mampu serta tidak memiliki asuransi kesehatan, program ini disebut sebagai Jaminan Persalinan atau Jampersal.br .br Program jaminan ini dapat diklaim oleh ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan, dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.br .br Tak hanya itu, Jampersal ini juga dapat diklaim untuk pelayanan lainnya, seperti Pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan, Persalinan spontan, tindakan emergency dasar, Pra Rujukan ibu dan bayi baru lahir, Layanan ibu nifas dan bayi baru lahir, KB, Pelayanan rawat inap di FKTP.br .br Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima Jampersal, yakni WNI dan memiliki NIK, Tinggal di wilayah Indonesia, Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK 6 bulan), Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.br .br Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes dan Praktik Mandiri bidan yang yang berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.br .br Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.br .


User: Kami Kabar Baik

Views: 0

Uploaded: 2022-10-12

Duration: 01:55

Your Page Title