Ini Alasan Hakim PTUN Menangkan Gugatan Nelayan atas Pulau G

Ini Alasan Hakim PTUN Menangkan Gugatan Nelayan atas Pulau G

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penghentian reklamasi yang diajukan oleh nelayan teluk Jakarta dalam sidang putusan Selasa lalu.


User: TempoVideo

Views: 8

Uploaded: 2022-11-18

Duration: 03:51

Your Page Title