Divonis 3 Tahun, Gatot Pujo Minta Maaf kepada Warga Sumut

Divonis 3 Tahun, Gatot Pujo Minta Maaf kepada Warga Sumut

Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya, Evy Susanti, dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang putusan di pengadil


User: TempoVideo

Views: 4

Uploaded: 2022-11-18

Duration: 03:28

Your Page Title