Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo

Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo

VIDEO.TEMPO.CO - Mahkamah Agung menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga. br Dalam pertimbangan putusannya MA menyatakan gugatan BPN Prabowo bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilubr Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presidenbr Selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPUbr Melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.br Sebelumnya BPN Prabowo mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).br Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01LPPPADM.TSMRI00.00V2019 pada tanggal 15 Mei 2019.br Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


User: TempoVideo

Views: 3.1K

Uploaded: 2022-11-18

Duration: 01:02