Diizinkan Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

Diizinkan Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah, baik di rumah atau di gedung pertemuan, dengan panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan.


User: TempoVideo

Views: 6.2K

Uploaded: 2022-11-18

Duration: 02:54

Your Page Title