Usir Kuasa Hukum Brigadir J saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Dirtipidum Polri

Usir Kuasa Hukum Brigadir J saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Dirtipidum Polri

TEMPO.CO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, saat reka ulang pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. Dia menjelaskan alasan pengusiran keduanya. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulangrekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 Agustus 2022.


User: TempoVideo

Views: 856

Uploaded: 2022-11-24

Duration: 01:16

Your Page Title