Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan ini, disebutkan pula bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi tertentu.br br Lantas apa saja kondisi pekerja atau buruh yang tidak boleh di-PHK perusahaan tersebut? Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j Perppu Cipta Kerja, ada 10 kondisi pekerja yang tidak boleh di-PHK perusahaan.


User: Suaradotcom

Views: 2.4K

Uploaded: 2023-01-02

Duration: 02:34

Your Page Title