Begini Cara untuk Mengurus Merek UMKM | SINAU

Begini Cara untuk Mengurus Merek UMKM | SINAU

KOMPAS.TV-Merek dapat digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi UMKM dengan hasil produksi milik orang lain. br br Tidak hanya itu, merek juga bisa jadi alat promosi, dengan logo atau nama yang disebutkan promosi jadi lebih efektif. br br Merk juga bisa meminimalisir penipuan, yakni sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama. br br Berikut ini adalah nama atau logo merek yang tidak bisa didaftarkan: br br 1.Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama br br 2.Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya br br 3.Memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis br br 4.Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi br br 5.Tak memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain br br 6.Menggunakan nama atau logo fasilitas umum br br Prosedur Pendaftaran Merek br br 1. Ajukan Permohonan br br Dalam hal ini bisa ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP kabupaten atau kota. br br 2.Lengkapi Persyaratan br br Data yang diperlukan berupa: br br Formulir pendaftaran Surat pernyataan keterangan tentang kepemilikan merek yang dibubuhi materai Fotokopi ktp dan npwp Nama dan label merek Etiket merek atau contoh merek dalam permohonan merek Sertifikat register umkm dari kementerian koperasi dan ukm3.Memperbaiki Permohonan br br Persyaratan yang dinilai benar dan lengkap, akan langsung diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. br br Apabila belum maka akan diminta melakukan perbaikan permohonan.


User: KompasTV

Views: 55

Uploaded: 2023-01-11

Duration: 02:02

Your Page Title