Sidang Hadirkan Ahli Meringankan Irfan: Rusak Fisik CCTV Tak Langgar UU ITE!

Sidang Hadirkan Ahli Meringankan Irfan: Rusak Fisik CCTV Tak Langgar UU ITE!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jumat (1312023) juga digelar sidang terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda keterangan ahli meringankan, yakni Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto. br br Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto menyebut merusak sistem elektronik, termasuk cctv secara fisik tidak melanggar Undang-Undang ITE. br br Dalam kasus ini, Irfan didakwa mengambil cctv dan dvr dari pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan. br br Irfan Widyanto didakwa melanggar UU ITE Pasal 32 Ayat 1.


User: KompasTV

Views: 274

Uploaded: 2023-01-13

Duration: 02:26

Your Page Title