Dianggap Sopan di Persidangan, Putri Candarwathi Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun!

Dianggap Sopan di Persidangan, Putri Candarwathi Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1812023). br br JPU menyebut ada hal yang meringankan istri Ferdy Sambo tersebut yakni tak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap sopan dalam persidangan. br br "Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan di dalam persidangan," ujar jaksa. br br Baca Juga Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat di br br Oleh karena itu, JPU menuntut Putri Candarwathi 8 tahun penjara. br br "Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.


User: KompasTV

Views: 490

Uploaded: 2023-01-18

Duration: 03:08

Your Page Title