SIDANG RIUH! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

SIDANG RIUH! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

pVIVA – Terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Hal ini diputuskan setelah jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dengan mendiang Brigadir J.


User: VIVA.co.id

Views: 4

Uploaded: 2023-01-18

Duration: 01:34

Your Page Title