Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat Indonesia Terkait Kasus Yosua!

Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat Indonesia Terkait Kasus Yosua!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaannya, terdakwa Arif Rachman Arifin memohon maaf kepada institusi polri, serta masyarakat Indonesia yang terpukul atas peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat. br br Arif Rachman Arifin tak menampik, dirinya gagal mengatasi ketakutan, sehingga ia hanya bisa mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo. br br Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat. br br Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara. br br Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara br br Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.


User: KompasTV

Views: 282

Uploaded: 2023-02-03

Duration: 01:19

Your Page Title