Ferdy Sambo Senyum Dengar ini! Hukuman Mati Bisa Diganti dengan Penjara 20 Tahun Karena KUHP Baru

Ferdy Sambo Senyum Dengar ini! Hukuman Mati Bisa Diganti dengan Penjara 20 Tahun Karena KUHP Baru

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).br br Hakim menilai Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama istri dan sejumlah bawahannya sehingga mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal.


User: Miftah TV

Views: 44

Uploaded: 2023-02-14

Duration: 02:49