Pengadilan Negeri Surabaya Jatuhkan Vonis Berbeda kepada 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya Jatuhkan Vonis Berbeda kepada 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Pembacaan vonis itu dilakukan pada sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (1632023) siang WIB.br br Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sementara, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.br br Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menyaksikan langsung pembacaan putusan tak kuasa menahan tangis mereka kecewa atas putusan ringan dan bebas dari para terdakwa ini.


User: Sportstars

Views: 24

Uploaded: 2023-03-16

Duration: 02:11

Your Page Title