Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J : Kalian Semua Berhutang Permintaan Maaf

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J : Kalian Semua Berhutang Permintaan Maaf

br Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.br br  br br Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung sontak berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan kubunya mempunyai hutang permintaan maaf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.


User: okezone.com

Views: 1

Uploaded: 2023-03-16

Duration: 00:22

Your Page Title