Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

br Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan putusan ini, Putri, tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.


User: okezone.com

Views: 5

Uploaded: 2023-04-12

Duration: 00:55

Your Page Title