Pelaku Pembuang Kotoran di Rumah Warga Sidoarjo Terancam 3 Bulan Penjara

Pelaku Pembuang Kotoran di Rumah Warga Sidoarjo Terancam 3 Bulan Penjara

Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Pelaku pembuangan kotoran ke rumah tetangga yang berlangsung selama 6 tahun, Masriyah terancam hukuman penjara selama 3 bulan, atau denda sebesar 50 juta rupiah. Pelaku telah melanggar perda nomor 10 tahun 2013, tentang ketertiban, dan perda nomor 6 tahun 2012, tentang sampah. br br Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, gelar perkara, dan proses mediasi kepada pelaku Masriyah, dan juga Wiwik sebagai pelapor atapun korban, akhirnya Satpol PP Sidoarjo menetapkan 2 Perda yang dilanggar oleh Masriyah, pelaku pembuangan kotoran. br br Baca Juga PKB Terus Godok Nama Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024 di br br Kedua Perda itu adalah perda nomor 10 tahun 2013, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda nomor 6 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Atas perbuatannya, Masriyah terancam hukuman 3 bulan penjara, atau denda sebesar 50 juta rupiah. br br Namun, sebelum menjatuhi hukuman, hingga kini masih terus dilakukan mediasi antara kedua pihak.


User: KompasTV

Views: 199

Uploaded: 2023-05-23

Duration: 01:27

Your Page Title