Ini lho Syarat dan Hak bagi Karyawan yang Resign| SINAU

Ini lho Syarat dan Hak bagi Karyawan yang Resign| SINAU

KOMPAS.TV- Penting untuk kamu mengetahui informasi mengenai hak karyawan yang resign. br br Terutama mengenai syarat dan hak untuk karyawan yang ingin mengajukan pengunduran diri atau resign. br br Hak Karyawan Resign br br Regulasi mengenai hak karyawan yang resign ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50. br br Dalam ketentuan tersebut Pasal 36 huruf I menyebutkan karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat akan mendapatkan: br br Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja BersamaBerdasarkan aturan tersebut besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp0 alias nol rupiah. br br Kendati demikian karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.


User: KompasTV

Views: 4

Uploaded: 2023-06-08

Duration: 02:17

Your Page Title