Kejaksaan Agung Sita 11,7 Hektar Tanah Johnny G Plate di NTT, Terkait Korupsi BTS 4G?

Kejaksaan Agung Sita 11,7 Hektar Tanah Johnny G Plate di NTT, Terkait Korupsi BTS 4G?

JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang merupakan milik Johnny G Plate, dalam rangka penyelidikan kasus korupsi BTS 4G. br br Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Kamis, (862023). br br Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Kejagung terus melakukan tracing dan penggeledahan, br br terhadap beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Johnny G Plate.


User: KompasTV

Views: 17

Uploaded: 2023-06-09

Duration: 01:56

Your Page Title