Tegas! Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate: Semuanya Tidak Dapat Diterima

Tegas! Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate: Semuanya Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G bakti kominfo. br br Majelis hakim memastikan pihaknya independen dan bebas dari intervensi dalam memutuskan perkara yang menjerat Johnny G Plate. br br Terkait tidak diterimanya eksepsi yang diajukan Johnny G Plate hakim ketua menyatakan, surat dakwaan JPU sudah lengkap, jelas, dan cermat.


User: KompasTV

Views: 34

Uploaded: 2023-07-18

Duration: 01:08