Perkara Tembok Penghalang di Green Village, Pemkot Bekasi Bakal Turun Tangan

Perkara Tembok Penghalang di Green Village, Pemkot Bekasi Bakal Turun Tangan

Nasib warga Green Village masih belum jelas hingga saat ini.br br Warga perumahan yang terletak di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, itubr kebingungan karena ada tembok penghalang.br br Tembok itu membatasi akses masuk ke rumah mereka.br br Kalau hanya sekadar orang masih bisa lewat, tetapi kendaraan tidak bisa lewat sama sekali.br br Bahkan tembok itu tepat berdiri di atas pekarangan warga.br br Warga pun tak bisa berbuat banyak, karena sengketa tanah terjadi antara pengembang Greenbr Village, PT Surya Mitratama Persada.br br Pengembang kalah di dalam pengadilan. Hakim memutuskan tanah itu milik Liem Sian Tjiebr berdasarkan sertipikat hak milik (SHM).br br Perwakilan Pemkot Bekasi pun sudah mendatangi perumahan itu pada hari Selasa, 27 Juni 2023.br br Saat itu pihak yang hadir dari Kelurahan Perwira, Kecatan Bekasi Utara dan juga Dinas Tata Ruang.br br Berdasarkan penuturan Ketua RW 7, Yunus Effendi, kedatangan mereka meninjau lokasi dan jugabr mengumpulkan dokumen pembelian rumah.br br Dokumen itu akan diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Tata Ruang.br br Nanti, site plan dan perizinan perumahan itu akan diperiksa lebih lanjut.br br Sementara itu Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan memediasi warga Green Villagebr dengan pengembang, dan juga dinas terkait.br br Tri juga meminta anak buahnya mengkaji kasus tersebut lebih dalam.br br Tri juga mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan terbaru terkait hasil peninjauan anakbr buahnya pada 27 Juni 2023.br br Pengembang Green Vilage yaitu PT Surya Mitratama Persada kalah dalam pengadilan lantaranbr pemilik tanah mempunyai sertipikat.br br Lahan yang disengketakan seluas 376 meter persegi.br br Pengembang membangun perumahan tersebut pada tahun 2023.br br Ada sebanyak 10 rumah di wilayah RT 10 RW 7 yang terdampak sengketa tanah tersebut.br br Gara-gara tembok itu, mobilitas warga setempat terganggu.br br Mobil dan motor milik warga tidak bisa masuk ke pekarangan rumah mereka sendiri.br br Akses milik warga perumahan tersebut hanya tersisa kurang lebih 20-40 sentimeter lebar jalan yangbr bisa dilalui pejalan kaki dan tidak muat untuk masuk kendaraan.br br Akses itu sudah ditutup oleh pemilik sah lahan sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.br br Nampak juga sebuah rumah bernomer A5 yang ada di lokasi, sebagian rumah tersebut dibatasi olehbr beton oleh pemilik lahan yang sah.br br Warga mengaku saat membeli di perumahan itu, mereka tidak tahu soal adanya sengketa antarabr pengembang dengan pihak penggugat pemilik tanah.br br Warga hanya berharap pemerintah setempat untuk bisa memberikan solusi agar warga yang terdampak bisa mempunyai akses jalan.


User: Pojoksatu.id

Views: 0

Uploaded: 2023-07-27

Duration: 03:01